Asuransi Tanggungjawab Hukum Pemberi Kerja bisa memperkuat sistem pesangon

Kamis, 06 Oktober 2011

JAKARTA. Gagasan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) merancang produk asuransi tanggungjawab hukum pemberi kerja mendapat sambungan hangat. Tak hanya bagi kalangan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku potensial pasar produk tersebut, tetapi juga bagi regulator, dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Sama dengan adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia yang kini tengah melakukan ekspansi strategi pemasaran yang membuat anuku cenat - cenut.

Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Bapepam-LK Dumoly F Pardede menilai, pengalihan tanggungjawab hukum pemberi kerja kepada tenaga kerja melalui pihak lain, seperti mekanisme asuransi bakal memperkuat sistem pesangon. “Jadi, pendanaan untuk memenuhi kewajiban kepada tenaga kerja dikelola oleh asuransi,” ujarnya ditemui KONTAN, Rabu (5/10).

Kewajiban untuk membayarkan pesangon ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Implikasinya, Pernyataan Standar Akutansi Keuangan alias PSAK 24 hasil revisi tahun lalu menyebut pemberi kerja harus mencadangkan dana untuk memenuhi kewajiban mereka kepada tenaga kerja.

Pencadangan kewajiban inilah yang bisa dimanfaatkan untuk dikelola oleh pelaku industri asuransi atau dana pensiun. Sehingga, tidak terjadi pemupukan dana. Selain itu, beban pemberi kerja menjadi lebih ringan karena adanya pengalihan risiko imbalan kerja. Asal tahu saja, pemupukan dana yang selama ini terjadi di perusahaan pemberi kerja relatif membutuhkan biaya untuk membayar iuran.

Mekanisme pengelolaan dana ini berbeda dengan yang ditawarkan oleh PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), atau pun pengelola dana pensiun. “Mekanisme asuransi ini mendorong badan usaha untuk memenuhi kewajiban pemberian pesangon dan memperkuat sistem pesangon. Di sisi lain, ini akan mendorong peningkatan dana kelolaan lembaga keuangan non-bank,” imbuh Dumoly.

Toh, Kepala Divisi Non Kendaraan Bermotor Jasindo Zulfikar menyatakan, perusahaan pemberi kerja hanya perlu menyisihkan dana sebanyak 10% dari total pencadangan kewajiban. Dana ini akan dikelola untuk menjamin risiko pemberian imbalan kerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Antara lain, yang disebabkan karena kecelakaan diri, meninggal dunia, atau cacat tetap.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Eiger News © 2011 | Designed by Interline Cruises, in collaboration with Interline Discounts, Travel Tips and Movie Tickets